Polresta Medan ringkus pengedar narkoba jaringan Aceh

satuan reserse narkoba kepolisian resor kota (polresta) medan meringkus tiga pengedar narkoba jaringan aceh dan mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1.650 gram.

kasat narkoba polresta medan, kompol donny alexander, selasa, menyatakan, ketiga pengedar dan ditangkap itu, yakni zf (25) serta zk (23) warga jalan gaperta serta am (25) warga perumahan johor indah.

dia mengatakan, sebelumnya tim narkoba tersebut menangkap zf serta zk diduga sebagai kurir barang haram tersebut di jalan gaperta helvetia, medan, senin (29/4) dan menemukan alat isap bekas kebutuhan sabu-sabu.

kemudian, aparat kepolisian membawa zk agar melakukan pengembangan juga menyamar dijadikan pembeli narkoba di jalan ngumban surbakti medan. pada objek wisata itu, petugas menangkap am juga barang bukti (bb) seberat 500 gram sabu-sabu juga Salah satu unit sepeda motor.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, gamblang donny, tim narkoba polresta medan membawa am ke kediamannya pada kompleks perumahan johor indah jalan karya wisata medan, dilaksanakan penggeledahan.

di properti itu, petugas kepolisian menemukan Satu plastik berisi 1 kg sabu-sabu. juga dalam tujuan yang sama juga mengamankan tiga bungkus sabu-sabu seberat 150 gram.

jadi, total sabu-sabu dan diamankan seluruhnya seberat 1.650 gram, ucap mantan kapolsekta medan baru.

donny mengajarkan, dari hasil pemeriksaan yang diselenggarakan petugas, ketika tersangka itu adalah sindikat narkoba antarprovinsi. mereka berencana hendak mengedarkan barang haram itu pada kota medan.

tim penyidik hingga sekarang baru selalu membeli sindikat narkoba yang lain yang belum tertangkap. kita tetap berusaha keras membongkar jaringan narkoba itu, kata donny.