mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri di negeri (mendagri) mengenai surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto dibuat bupati dan wakil bupati kota waringin barat.
tolak, demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam bisnis ma pada jakarta, senin.
putusan ini diputus pada 22 januari 2013 oleh ketua majelis imam soebchi dengan hakim anggota supandi serta hary djatmiko.
kasasi yang dimohonkan oleh mendagri dijadikan pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar dijadikan pemohon ii juga pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.
Informasi Lainnya:
- Belanja Online yuk, di sini tempatnya
- Promosi Bisnis Internet
- Beberapa tempat untuk belanja online
- Promosi Bisnis Internet
permohonan ini diajukan setelah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 dan dikeluarkan kementerian pada negeri (kemendagri) terserah mengangkat ujang-bambang untuk bupati/wakil bupati kobar untuk 5 tahun ke depan pada batalkan pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta.
putusan ini dikuatkan oleh ptun lantas di 21 maret lalu, oleh karenanya kaum pemohon mengajukan kasasi ke ma.
kisruh ini bermula ketika diselenggarakan pilkada kobar selama 2010 yang dimenangkan dengan pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.
atas hasil ini, kubu ujang-bambang dan dan incumbent menggugat kemenangan itu ke mahkamah konstitusi (mk). mk lalu mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.
atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno selalu berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh mk.
menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menungkapkan bahwa putusan mk tidak mampu dibatalkan.
putusan mk tersebut tidak bisa dibatalkan, papar akil.