Mendagri: Papua belum miliki Perdasus

menteri dalam negeri gamawan fauzi mengakui sampai ketika ini papua belum mempunyai perda khusus (perdasus) perihal pembagian dana otsus yang memenage pembagian dana untuk provinsi, kabupaten juga kota.

khusus untuk pembagian dana otsus yang banyak baru peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pembagian tersebut, kata mendagri dihadapan para bupati/walikota se papua dalam sentani, ibukota kabupaten jayapura.

dikatakan,perlunya peraturan yang mengatur pembahgian tersebut karena tersebut sudah adalah amanat undang-undang makanya berapa besar dan merupakan bagian kabupaten/kota sudah dikenal dengan tentu.

sudah waktunya mempunyai perdasus dan mengatur pembagian dana otsus oleh karenanya daerah kenal melalui tentu berapa yang diterimanya, papar mendagri.

Informasi Lainnya:

menurut, bila dibanding provinsi papua barat memang papua lebih duluan selama menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) serta peraturan daerah khusus (perdasus).

provinsi papua ketika ini telah memiliki tujuh perdasus dan delapan perdasi, sementara dan baru selama proses tercatat lima perdasus serta delapan perdasi.

sedangkan yang belum dibahas ada Salah satu perdasus dan dua perdasi, ujar mendagri.

rapat koordinasi dan dipimpin menkopolhukam djoko suyanto itu dikuti lima menteri lainnya dan juga memaparkan perihal berbagai rencana dan ingin dilaksanakan dalam papua.