ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menyatakan pengibaran bendera aceh di instansi pemerintahan baru menunggu klarifikasi dari menteri dalam negeri (mendagri).
secara umum qanun bendera serta lambang ini telah sah, sementara pengibarannya baru menunggu hasil klarifikasi mendagri, papar hasbi selama banda aceh, senin.
ia menyatakan, waktu klarifikasi pada 60 hari juga kalau tidak banyak langkah awal dibandingkan menteri selama negeri dengan begini qanun mengenai bendera serta lambang daerah tersebut akan dinyatakan sah serta mampu segera dikibarkan selama instansi pemerintahan.
sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, sementara yang bersangkutan tidak datang. maka kita tunggu saja. kita tak bisa mendahuluinya, papar dia.
Baca Juga: Pulau Tidung - Peluang usaha - Cream Adha
hasbi sebelumnya melayani bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah serta garis hitam putih pada bagian atas dan bawah dan berukuran 10x4 meter daripada ratusan penduduk.
bendera itu dibentangkan selama teras utama gedung dpra. penduduk juga menyempatkan diri berfoto bersama melalui latar bendera raksasa itu.
gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh dalam senin (25/3). qanun atau peraturan daerah itu diundangkan di lembaran aceh tahun 2013.