bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa di pengadilan militer tinggi iii surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.
sesuai surat di kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni sebab terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini mau dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, kata hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.
kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga santunan hukum pancasila menyatakan banding atas putusan sela itu.
sejak awal, kami telah mempermasalahkan perwira penyerah perkara dalam perkara ini sebab kami yakin itu merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini menjadi acuan awal terhadap kami tentang potensi absolutnya, ujarnya.
Informasi Lainnya:
pihaknya memerlukan masa supaya mengajukan memori banding atas putusan sela.
suparman diadili pada perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu baru menjabat dijadikan panglima kodam v/brawijaya diduga tak menyerahkan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.
dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga sudah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar di dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, dalam 1998.
sidang perkara itu mau dilanjutkan selama 13 mei dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi selama 1997-1998.
saksi-saksi dan ingin dihadirkan itu pada antaranya berasal dari badan pertanahan negara dan zat yang lain sebanyak 21 orang.