Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr daripada partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) di jakarta, selasa.

dia (susno duadji) mengikuti kriteria dan sebetulnya tidak dapat dicalonkan, tentu tak bisa kami nyatakan memenuhi syarat, tutur komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, sebagai berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 perihal pencalonan anggota dpr, dpd dan dprd, disebutkan bahwa surat pencalonan serta daftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun ataupun lebih, maka pak susno itu dijatuhi suatu pidana penjara yang ancamannya hingga lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ketua kpu ri husni kamil manik menungkapkan bahwa bakal caleg dan berstatus terpidana tak mengikuti syarat supaya ditetapkan selama daftar calon sementara (dcs).

kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), oleh karenanya masuk selama ketentuan pasal tak mengikuti syarat, ujarnya.

pada saat penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyampaikan dia bersedia merupakan bacaleg pbb sebab merasa cocok dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, khususnya terkait soal hukum.

saya diminta dengan partai agar masuk dalam daerah pemilihan (dapil) jawa barat. tak terpengaruh yang diputuskan partai, aku patuhi, papar susno pada gedung kpu ketika itu.

susno didakwa pada angka korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, saat menangani kasus pt sal melalui melayani hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

pengadilan juga mengatakan susno terbukti mengurangi rp 4.208.898.749 dan adalah dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jawa Barat pada 2008, agar kepentingan pribadi.