Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr daripada partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) pada jakarta, selasa.

dia (susno duadji) mengikuti kriteria yang sebetulnya tak mampu dicalonkan, tentu tidak mampu kami nyatakan memenuhi syarat, kata komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, untuk berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dpd juga dprd, dikenalkan bahwa surat pencalonan juga mendaftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun ataupun lebih, jadi pak susno tersebut dijatuhi sebuah pidana penjara dan ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ketua kpu ri husni kamil manik menyampaikan bahwa bakal caleg dan berstatus terpidana tak mengikuti syarat supaya ditentukan dalam daftar calon tetapi (dcs).

kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), oleh karenanya masuk selama ketentuan pasal tak memenuhi syarat, katanya.

pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyatakan dia bersedia menjadi bacaleg pbb sebab merasa bersesuaian melalui garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terutama tenntang soal hukum.

saya diminta oleh partai agar masuk di daerah pemilihan (dapil) jawa barat. apa saja yang diputuskan partai, aku patuhi, papar susno selama gedung kpu saat itu.

susno didakwa dalam angka korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah juga dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, saat menangani angka pt sal dengan menerima kejutan rp500 juta untuk mempercepat penyidikan persentasi itu.

pengadilan dan menyampaikan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jabar selama 2008, untuk kepentingan pribadi.